LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN LUAR BIASA
1. UUD 1945 (Amandemen) :
Pasal 31
Ayat (1) : setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Pasal 5
Ayat (1) : setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Ayat (2) : warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh Pendidikan Khusus.
Ayat (3) : warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh Pendidikan Layanan Khusus.
Ayat (4) : warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh Pendidikan Khusus.
Pasal 23
Ayat (1) : Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Ayat (2) : Penddidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Pasal 61
Ayat (1) : sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kopentensi
Ayat (2) : ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Ayat (3) : sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kopetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
3. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 48 : pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49 : negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 51 : anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesbilitas untuk memperoleh Pendidikan Biasa dan Pendidikan Luar Biasa.
Pasal 52 : anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesbilitas untuk memperoleh Pendidikan Khusus.
Pasal 53 : pemerintah bertanggungjawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau Pelayanan Khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
4. UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Pasal (5)
“ Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”
Pasal (6)
“ Setiap penyandang cacat berhak memperoleh :
Ayat 1 : Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jejang pendidikan.”
1. UUD 1945 (Amandemen) :
Pasal 31
Ayat (1) : setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Pasal 5
Ayat (1) : setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Ayat (2) : warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh Pendidikan Khusus.
Ayat (3) : warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh Pendidikan Layanan Khusus.
Ayat (4) : warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh Pendidikan Khusus.
Pasal 23
Ayat (1) : Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Ayat (2) : Penddidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Pasal 61
Ayat (1) : sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kopentensi
Ayat (2) : ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Ayat (3) : sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kopetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
3. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 48 : pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49 : negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 51 : anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesbilitas untuk memperoleh Pendidikan Biasa dan Pendidikan Luar Biasa.
Pasal 52 : anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesbilitas untuk memperoleh Pendidikan Khusus.
Pasal 53 : pemerintah bertanggungjawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau Pelayanan Khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
4. UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Pasal (5)
“ Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”
Pasal (6)
“ Setiap penyandang cacat berhak memperoleh :
Ayat 1 : Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jejang pendidikan.”
0 komentar:
Posting Komentar